Posts

Pelayanan Penempatan Pemerintah

Dalam rangka kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam hal ini antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan dan Ketenagakerjaan Republik Korea (MOEL) tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea berdasarkan EPS. Semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea melalui mekanisme Employment Permit System diharuskan mengikuti dan lulus ujian (EPS-TOPIK) yang dilaksanakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) yang disetujui oleh MOEL dan hanya mereka yang telah lulus ujian yang diperbolehkan mengajukan berkas lamaran untuk bekerja kembali di Korea. Judul Tanggal Publish Dilihat PENGUMUMAN KONTRAK KERJA (SLC) YG DITERBITKAN HRD KOREA UNTUK PERIODE PRELIMINARY EDUCATION 08 AGUSTUS 2018 2018-08-03 13:35:58 269 PENGUMUMAN PANGGILAN PRELIMINARY EDUCATION TGL 08 AGUSTUS S.D. 13 AGUSTUS 2018 DAN PEMBERKASAN AWAL E-KTKLN 2018-08-03 13:32:19 242 PENGUMU
Recent posts